Jakarta – bedanews.com – Sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan dan mengendalikan harga 11 jenis obat untuk terapi Covid-19, telah diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021, tanggal 2 Juli 2021, tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam kaitan tersebut, Bareskrim Polri selaku pengemban fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di tingkat Mabes Polri, serta selaku pembina teknis bagi pengemban fungsi reserse kriminal di seluruh Polda, Polres dan Polsek jajaran.
Direktur Tipideksus Mabes Polri, Brigjen Helmy Santika, S.Ik, SH menuturkan, pihaknya melaksanakan berbagai upaya dalam mengatasi kelangkaan dan kenaikan harga obat terapi Covid-19, serta kelangkaan dan kenaikan harga oksigen medis.