• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Di PHK Sepihak, Pegawai PDJM Akan Gugat Direktur

Di PHK Sepihak, Pegawai PDJM Akan Gugat Direktur

Asep Budi by Asep Budi
1 Desember 2012
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi, BEDAnews

Pegawai Perusda Jatimandiri Cimahi, akhirnya harus menerima kenyataan pahit. Pasalnya, sejak Kamis (29/11) 73 orang pegawai dinyatakan diputus hubungan kerjanya (PHK), dan dinilai dilakukan secara sepihak. Sampai saat ini sekitar 20 orang pegawai tetap sudah terkena PHK.

“Kami jelas akan melakukan penolakan PHK tersebut, karena dinilai dilakukan secara sepihak oleh direktur, padahal sebelumnya belum pernah dibicarakan secara bipartit antara manajemen dengan para pegawai,” ungkap Manajer Pasar Atas Baru, Sumardjiot BR, kepada wartawan, Jum’at (30/11).

Penolakan dilakukan, karena proses PHK tidak dilakukan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang ada, sehingga PHK yang dilakukan oleh direktur PDJM belum final. Selain itu, penolakan pun dilakukan sebagai bahan pelajaran bagi semua pihak, terutama bagi mananajemen supaya hal itu tidak terjadi dikemudian hari.

BeritaTerkait

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026

Setelah menerima surat dari Direktur PD.Jati Mandiri bernomor: 133/SRT/100/JM-00/10/12 perihal pemberitahuan kelangsungan pegawai PD.JM, teranggal 30 Oktober 2012, keberatan atas PHK, karena alasannya yang tidak jelas,” katanya, saat jumpa Pers di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Melong.

Menurut Sumardjito, PHK yang dilakukan oleh direktur PD.JM tidak cukup dengan alasan tidak bisa membayar upah karyawan saja, tetapi harus berdasarkan pada pedoman UU No.13 tentang ketenagakerjaan. “Seharusnya, hal itu dibicarakan dahulu antara direktur dengan pegawai tidak hanya cukup dengan surat, dan karena alasan keuangan melakukan PHK,” Katanya.

Ditambahkannya, kondisi kesulitan keuangan perusahaan tidak bisa dibebankan kepada para pegawai saja, namun itu merupakan tanggung jawab pemimpin perusahaan dalam menjalankan aktivitas usahanya. Padahal, kesulitan keuangan yang dialami oleh PDJM merupakan mis manajemen yang dilakukan selama ini.

Tak hanya itu, apakah PHK yang dilakukan itu atas persetujuan dengan Badan Pengawas atau tidak. Terkait dengan PHK yang dilakukan kepada para pegawai, walikota Cimahi harus bertanggungjawab dan direktur tak begitu saja merencanakan akan mengundurkan diri.

“Direktur harus mempertanggungjawabkan kondisi yang ada diperusahaan, jangan hanya dibebankan kepada para pegawai, karenanya kami akan melakukan langkah hukum kepada Pengadilan Hubungan Industrial, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” paparnya.

Hal senada diungkapkan Manajer Marketing Pasar Atas Baru Heri Sutarto, “Setelah menerima surat pemberitahuan PHK, sejumlah pegawai melakukan musyawarah dan menyatakan menolak secara tegas atas PHK bagi semua pegawai. Karena kondisinya sangat terbalik, saat ini yang di PHK adalah pegawai tetap terlebih dahulu sementara pegawai kontrak dan harian lepas justru belum dilakukan, padahal seharusnya PHK dilakukan kepada mereka terlebih dahulu. “Masa pegawai tetap didahulukan di PHK sedangkan pegawai kontrak dan harian lepas tidak, apakah ini tidak terbalik jadinya,” tanyanya heran.

Heri melanjutkan, berdasarkan UU No. 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah, pada bab XIV kepegawaian pasal 26 ayat 2 menyatakan, Direksi dalam mengangkat atau memberhentikan pegawai atau pekerja perusahaan daerah, harus diketahui oleh Kepala Daerah atau pemegang saham tidak bisa direktur  dengan seenaknya memberhentikan pegawai begitu begitu saja, tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur PD. Jati Mandiri Usman Rachman menyebutkan, PDJM akan melakukan kebijakan PHK didasarkan pada kemampuan keuangan yang tidak dapat menggaji 20 pegawainya dari total pegawai kurang lebih 54 orangT 20 pegawai tetap dan sisanya 34 pegawai tidak tetap.

Selain itu, pertimbangan rasio kemampuan pendapatan yang sangat tidak memenuhi ketercukupan baik untuk membiayai  total pengeluaran maupun untuk biaya beban pegawai itu sendiri. Kemampuan pendapatan untuk membiayai seluruh pengeluaran hanya mencapai 17% sedangkan bila pendapatan dipergunakan untuk membiayai beban pegawai hanya mencapai 21%,” ujarnya. (Bubun M)   

Previous Post

Tagana Kota Cimahi Butuh Perhatian

Next Post

BAHU Partai Nasdem Cimahi Tangani Advokasi Hukum

Related Posts

TNI-POLRI

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026
TNI-POLRI

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026
TNI-POLRI

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026
TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Next Post

BAHU Partai Nasdem Cimahi Tangani Advokasi Hukum

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021