“Serta, mempertanyakan dilakukan atau tidak kaitan fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh termohon II (Kejagung) terhadap termohon I, sesuai dengan UU terkhusus Peraturan Jaksa Agung,” pungkasnya.*
Ketiga warga Garut itu diantaranya, Asep Ahmad, Bakti Safa’at dan Ridwan Kurniawan, melalui kuasa hukumnya, Asep Muhidin, meminta agar termohon I (Kejati Jabar) dan termohon II (Kejagung) untuk mengungkap dan menjelaskan kaitan proses hukum penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tipikor di BIJ Garut yang dinilai mengulur waktu.
Page 3 of 3











