“Kemudian, termohon 1 agar membuktikan, apa yang menjadi dasar, alat bukti dalam menangani perkara dugaan tipikor BIJ Garut Tahun 2018-2021 kaitan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 10 miliar, apakah hasil hitungan lembaga resmi atau internal kejaksaan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Asep, termohon 1 diminta untuk membuktikan dan menyebutkan alat bukti apa yang kemudian menjadi dasar menaikan setatus perkara dari penyilidikan menjadi penyidikan.
“Lantas apa yang menjadi kendala termohon I hingga saat ini belum juga menetapkan seseorang yang layak atau bertanggungjawab atas perbuatannya (tersangka) dan belum dilakukan penahanan,” ujarnya.
Terakhir, termohon I diminta untuk menjelaskan secara utuh landasan hukum yang menjadi rujukan belum atau tidak menetapkan dan menahan tersangka pada perkara ini, sehingga harus melabrak SOP yang menjadi pedoman jaksa pada Kejaksaan dalam menangani suatu perkara tindak pidana khusus.













