Bandung, BEDAnews – Sidang pra peradilan yang diajukan oleh warga Kabupaten Garut, kaitan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap BIJ Garut mulai di gelar.
Pra peradilan ini kaitan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejati Jabar atas dugaan kasus Tipikor yang terjadi pada Bank Intan Jabar (BIJ) Garut.
Sidang perdana yang digelar di Ruang Anak PN Tipikor Bandung, Jalan R.E. Martadinata Kota Bandung, Senin (8/1/24) tersebut, berjalan singkat, atas kesepakatan para pihak, gugatan pemohon sebelumnya telah dibacakan.
“Kami telah membacakan poin-poin gugatan yang kami ajukan dalam Pra Pradilan ini, ada sejumlah poin tambahan yang kami tuangkan dalam berkas gugatan,” kata kuasa hukum pemohon (Warga Kabupaten Garut) Asep Muhidin.
Asep menjelaskan, tambahan poin gugatan tersebut yaitu, termohon satu 1 (Kejati Jabar) harus membuktikan apa yang menjadi dasar dan pertimbangan dalam penanganan perkara dugaan tipikor BIJ Garut Tahun 2018-2021 dari penyelidikan menjadi penyidikan.