BANDUNG, BEDAnews.com – Kabar germbira bagi wajib pajak, kini membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bandung khususnya wajib pajak di Kecamatan Mandalajati, bisa menggunakan sampah.
Program membayar PBB dengan sampah tersebut merupakan inovasi hasil kolaborasi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Kecamatan Mandalajati, program bank sampah, dan Bank Bjb.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, menyebutkan program yang baru dilaksanakan di Kecamatan Mandalajati tersebut, sebagai upaya membangun Bandung dengan kemandirian.
“Saya melihat inovasi dan kolaborasi ini bagian dari upaya menghadirkan pembangunan di Kota Bandung dengan kemandirian,” kata Oded saat Progam ini disosialisasikan di Kantor Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Rabu (26/8/2020).










