*Terjadi Setiap Bulan*
Dasar berpikir pemblokiran oleh ASABRI nampaknya hanya untuk memantau, apakah pemilik hak pensiun masih hidup atau tidak. ASABRI khawatir jangan sampai ada pelanggan yang sudah meninggal dunia, tapi masih ada orang lain yang mengambil pensiunnya. Tentu ini sangat keterlaluan. Semestinya ASABRI lebih _customer oriented_ dan jangan merepotkan dan merugikan purnawirawan dan warakawuri yang bukan saja sebagai pelanggan/customer tapi juga sebagai pemilik uang yang sebenarnya.
Kasihan pelanggan dibuat repot mesti menyiapkan data sama dengan mau mengurus awal pensiun. Kejadian seperti itu berulang setiap bulan. Dan selalu ada banyak pelanggan yang terkena blokir.
Bagi purnawirawan atau warakawuri sebagai pelanggan yang “diblokir ASABRI”, mungkin bisa membuat laporan ke Polri atau ke otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan keterangan ASABRI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Blokir sepihak itu perbuatan melawan hukum, karena yang berwenang memblokir adalah penyidik, penuntut, hakim, PPATK dan KPK.