BANDUNG || – Kasus suap terhadap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, dengan terdakawa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, memasuki babak baru.
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah melakukan suap terhadap Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati dan Gazalba.
Dakwaan dibacakan JPU Sandi Septi Burhanta Hidayat, dihadapan ketua majelis hakim Syarif, SH., MH., dengan anggota Casmaya, SH., M.H., dan Arwin Kusmanta, SH., MM., dalam sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (20/2/2023)
JPU KPK menyebutkan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacaranya memberikan uang sebesar SGD 200,000 kepada Sudrajad Dimyati melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie serta Elly Tri Pangestuti, agar mengabulkan kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.