Tim inti internal IPO saham BRIS saat itu terdiri dari empat orang, yaitu Komut Hermanto Siregar, Dirut, Moch. Hadi Santoso, Dirkeu Wildan, dan anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS), Gunawan Yasni.
Gunawan Yasni sendiri adalah Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) pertama di industri pasar modal terlisensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga turut membidani sukuk mudharabah muthlaqah BRIS pada 2016.
Peraturan OJK menetapkan bahwa, perusahaan yang melemparkan instrumen pasar modal syariah wajib memiliki opini syariah dari profesi penunjang di pasar modal yaitu ASPM.
ASPM membantu underwriter untuk menerbitkan sukuk atau investasi syariah lainnya. ASPM juga membantu strukturisasi atau endorsement penerbitan sukuk tersebut. Jadi, ASPM adalah profesi penunjang.













