SUBANG, BEDAnews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang mulai menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk membentuk peraturan daerah (Perda) larangan pembuatan, peredaran, penyimpanan dan konsumsi minuman beralkohol di kabupaten Subang.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa minuman beralkohol merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan dapat mempengaruhi perilaku penggunaannya dalam kehidupan bermasyarakat. Saat ini peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol dinilai sudah sampai pada ambang mengkhawatirkan bahkan dibeberapa daerah telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa yang tidak sedikit.
Hal tersebut telah menimbulkan keprihatinan yang cukup mendalam di kalangan masyarakat sehingga melalui berbagai lembaga keagamaan, ormas, maupun LSM mereka menyampaikan aspirasi kepada DPRD yang menginginkan agar peredaran minuman beralkohol di kabupaten Subang perlu segera dikendalikan, diawasi bahkan dilarang karena lebih banyak dampak negatifnya dari pada positifnya.
Bahwa Rancangan Perubahan Perda No 10 tahun 2009 ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan pelarangan, pengawasan dan pengendalian atas perdagangan minuman beralkohol guna melindungi kepentingan umum dan menjaga ketentraman , ketertiban,serta keamanan dilingkungan daerah kabupaten subang.
Sedangkan tujuannya untuk membatasi peredaran dan perdagangan minuman beralkohol di kabupaten Subang dan memudahkan koordinasi antar instansi terkait dalam rangka pelarangan, pengawasan,pengendalian, dan penanganan terhadap pelanggaran peredaran atau perdagangan minuman beralkohol serta menjamin kepastian hukum.Kami menyadari bahwa diperlukan kerja keras dan
keuletan dalam penegakan perda ini.Tapi kami yakin bahwa dengan sosialisasi dan koordinasi seluruh intansi terkait gejolak sosial dari penerapan perda ini dapat diminimalisir, sehingga masyarakat kita terbebas dari dampak buruh penggunaan minuman beralkohol dan selanjutnya kabupaten Subang tetap bisa mempertahankan eksistensinya sebagai kabupaten halal di Indonesia untuk seterusnya, kata Masroni, SE., Ketua Badan Legislasi DPRD Subang.
Untuk itu DPRD Kabupaten Subang mengadakan rapat Paripurna tentang usul inisiatif DPRD tentang perubahan Perda No 10 Tahun 2009 tentang larangan pembuatan, peredaran, penyimpanan dan konsumsi minuman beralkohol di kabupaten Subang, dengan membuat Perda baru yang akan digodog Panitia Khusus (Pantus).
Hadir pada rapat paripurna itu Ketua DPRD Subang Ir Beny Rudiono, para Wakil Ketua DPRD Subang, Wakil Bupati Subang, Hj Imas Aryumningsih, Sekda Subang, Abdurahman, serta kepala dinas instansi dan Wakapolres Subang, Kompol Dedy Supriadi. [adang]












