Oleh karena itu, perlu adanya keputusan yang dibuat semua pihak melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD), agar potensi kendala teknis di lapangan dapat diantisipasi dan Perda ini dapat dilaksanakan secara optimal.
“Hadirnya Perda ini sangat penting, karena akan menjadi acuan regulasi bagi masyarakat juga Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan sebuah aturan. Maka dari itu, perlu adanya pembahasan bersama lintas instansi untuk mengantisipasi kendala yang dimungkinkan terjadi, karena pelaksana regulasi ini bukan hanya Dinas Cipta Bintar saja, tapi juga ada Satpol PP dan lainnya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh anggota Pansus 10, Isa Subagdja, yang mendorong bahwa penyelesaian potensi kendala yang akan terjadi di lapangan harus dibahas dan diselesaikan sebelum Perda tersebut ditetapkan.