“Sebelumnya ketika masyarakat mengalami gejala mereka melakukan Isoman hanya berdiam diri di rumah tidak melakukan tindakan lain, padahal tidak seperti itu isoman yang seharusnya,” katanya.
“Ketika tidak bergejala isoman bukan berarti hanya berdiam diri di rumah, tetap harus mendapatkan obat-obatan dan asupan-asupan lainnya sehingga dapat mempercepat pemulihan,” tambahnya.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB tersebut menyatakan, ketika ada masyarakat yang tekonfirmasi terpapar covid-19 dan tidak bergejala berat bisa menggunakan fasilitas Isoman yang disediakan oleh pemerintah desa.
“Masyarakat yang terkonfirmasi positif namun tidak bergejala berat bisa melakukan Isoman di kantor desa, disediakan sebuah ruangan yang dipenuhi kelengkapannya dan mendapatkan pemantauan langsung dari pihak desa maupun Puskesmas setempat,” tutup Yuningsih.@ herz.ad













