Heri menambahkan, adapun bentuk pencegahan yang harus diterapkan kembali merujuk kepada keterlibatan masyarakat yang harus diberdayakan terkait perlindungan anak dan perlindungan hak anak.
“Dewan juga bagian dari masyarakat. Masyarakat bisa mengontrol lewat komunitas yang diajukan. Karena kita merujuk pada program kegiatan DP3A di dalam langkah pencegahan,” tuturnya.
Untuk memuliakan dan menjalankan perlindungan anak serta pemenuhan hak-hak anak, Heri mengajak kepada seluruh elemen masyarakat bekerjasama dan bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat di Kota Bandung.
“Penanggulangan terhadap kekerasan anak, pemenuhan hak-hak anak, itu bukan hanya urusan pemerintah. Menurut undang-undang itu urusan negara, pemerintah daerah, masyarakat, perorangan, serta swasta. Jadi ke depan kita selalu mendorong untuk kolaborasi yang sangat baik sehingga mengamankan anak-anak kita sebagai penerus bangsa ini memang merupakan tanggung jawab bersama,” katanya. *Alief*












