Purwakarta, BEDAnews.com – Mengklaim asset Gunung Sembung yang milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai asset milik pribadi oknum masyarakat raih kompensasi kerugian kepada proyek kereta Api cepat hingga Rp.13 M.
Terkait dengan hal ini Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat yang menangani infrastruktur dan pembangunan melakukan peninjauan lapangan langsung ke lokasi lahan Gunung Sembung seluas 45 hektare di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani. Kab Purwakarta.
Komisi IV DPRD Jabar Melakukan Peninjauan Langsung Ke Lapangan Untuk Mendapatkan Data Data Penguat Agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat Bisa Melakukan Gugatan Secara Hukum Serta Segera Membuat Sertifikasi Asset Gunung Sembung Di Kabupaten Purwakarta .
Anggota Komisi IV H.M. Hasbullah Rahmad, S.Pd., Mhum. mengatakan. “Ini merupakan pengalaman pahit bagi pemerintah, karena aset kita bisa di klaim oleh pihak lain .”Ujarnya