Purwakarta BEDAnews.com
Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menanggapi secara serius dalam mengantisipasi isu yang berkaitan dengan terdaftarnya WNA sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif di Jawa Barat 17 April ini.
Sebagaimana dikatakan Anggota Komisi I DPRD provinsi jawa Barat, drs. H. Yusuf Puadz. Akhir-akhir ini banyak beredar isu tentang WNA yang terdaftar sebagai DPT pada Pilpres dan Pileg 2019. Karena itu, perlu ada peninjauan di semua kabupaten kota di Jawa Barat.
“Kami harus memastikan keakuratan data WNA yang ada di Jabar agar tidak terdaftar sebagai pemilih di pilpres nanti, termasuk di Kabupaten Karawang ini,” ujar Yusuf saat melakukan kunjungan kerja ke Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, Jl. Mr. Dr. Kusuma Atmaja, no. 8, Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten purwakarta, Selasa (12/3/2019).
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, Sulaeman Wilman menegaskan, dari jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 1912 orang dan yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 18 orang, sisanya sebanyak 1984 memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
“Setiap WNA wajib memiliki izin tinggal, dalam kaitannya dengan DPT sepanjang koordinasi dengan KPU, di Kabupaten Purwakarta tidak satupun yang terdaftar sebagai DPT,” ujar Sulaeman.
Selain itu, lanjut dia, pelayanan di dinas yang dipimpinnya memiliki dua pola, yakni pelayanan manual dan pelayanan jemput bola dengan menggunakan mobil keliling. Sehingga pihaknya dapat