• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Dewan Jabar Minta TKA Unskil Tidak masuk Indonesia.

Dewan Jabar Minta TKA Unskil Tidak masuk Indonesia.

Asep Budi by Asep Budi
4 Mei 2018
in Tak Berkategori
5
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung BEDAnews.com

Maraknya pembicaraan masalah TKA (Tenaga Kerja Asing) menjadi perhatian Komisi V DPRD provinsi Jawa Barat, terutama TKA dalam Level unskill (buruh kasar) yang diminta untuk tidak masuk ke Indonesia.

Hal ini dikemukakan Wakil ketua Komisi V DPRD Prov Jabar H. yoamnius Untung di Bandung. Rabu (2/5).

Tenaga Kerja Asing (TKA) yang datang ke Indonesia, tidak boleh masuk ke wilayah unskill atau tidak memiliki keahlian, dalam arti buruh kasar,karena hal ini akan mengambil lahan tenaga kerja local di tanah air, TKA jika datang ke Indonesia harus sebagai ahli, tidak juga sebagai orang terampil.” ujarnya.

BeritaTerkait

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026

Meskipun Dia mengaku, belum mengkaji lebih jauh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kemudahan Perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA), tetapi saat ini yang menjadi prioritas adalah bagaimana pengendalian TKA yang akan masuk ke Indonesia,

Posisi TKA harus berada di level ahli dan keahliannya belum dimiliki pekerja Indonesia. Kemudian, mereka juga harus mau mentransferkan ilmunya kepada pekerja lokal. Sehingga ke depan tenaga kerja lokal mendapat manfaat dari kedatangan TKA itu.

“Dan jika perusahaan yang mempekerjakan TKA dengan memalsukan datanya sebagai ahli. Hal itu merupakan pelanggaran berat dan bisa masuk ke dalam ranah hukum,masuk ranah pidana kalo begitu, pemalsuan data, tuntut saja,pungkasnya.(her)

 

Previous Post

Dewan Jabar diminta Pantau Harga Sembako di Dapilnya

Next Post

Ahmad Irfan Raih TOP CEO BUMD

Related Posts

TNI-POLRI

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026
TNI-POLRI

Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Pasar Sentral

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Bagikan 22.000 Porsi Makanan Gratis Untuk Masyarakat pada TNI Fair 2026 Di Monas

20 September 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Pantau Bakti Kesehatan TNI Serentak Diseluruh Indonesia

20 September 2026
Next Post

Ahmad Irfan Raih TOP CEO BUMD

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021