Bandung BEDAnews.com
Maraknya pembicaraan masalah TKA (Tenaga Kerja Asing) menjadi perhatian Komisi V DPRD provinsi Jawa Barat, terutama TKA dalam Level unskill (buruh kasar) yang diminta untuk tidak masuk ke Indonesia.
Hal ini dikemukakan Wakil ketua Komisi V DPRD Prov Jabar H. yoamnius Untung di Bandung. Rabu (2/5).
Tenaga Kerja Asing (TKA) yang datang ke Indonesia, tidak boleh masuk ke wilayah unskill atau tidak memiliki keahlian, dalam arti buruh kasar,karena hal ini akan mengambil lahan tenaga kerja local di tanah air, TKA jika datang ke Indonesia harus sebagai ahli, tidak juga sebagai orang terampil.” ujarnya.
Meskipun Dia mengaku, belum mengkaji lebih jauh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kemudahan Perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA), tetapi saat ini yang menjadi prioritas adalah bagaimana pengendalian TKA yang akan masuk ke Indonesia,
Posisi TKA harus berada di level ahli dan keahliannya belum dimiliki pekerja Indonesia. Kemudian, mereka juga harus mau mentransferkan ilmunya kepada pekerja lokal. Sehingga ke depan tenaga kerja lokal mendapat manfaat dari kedatangan TKA itu.
“Dan jika perusahaan yang mempekerjakan TKA dengan memalsukan datanya sebagai ahli. Hal itu merupakan pelanggaran berat dan bisa masuk ke dalam ranah hukum,masuk ranah pidana kalo begitu, pemalsuan data, tuntut saja,pungkasnya.(her)












