SUMEDANG, BEDAnews –Seorang oknum jaksa diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan menampar terdakwa kasus tindak pidana korupsi setelah sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Insiden tersebut dikabarkan terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang pada Rabu, 5 Maret 2025.
Tindakan ini mendapat kecaman keras dari Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, SH, MH, yang akrab disapa Askun.
Ia menegaskan bahwa korban dalam insiden tersebut adalah klien dari Ketua DPC Peradi Sumedang, Bambang Sugiran, SH, MH.
Askun mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk segera mencopot oknum jaksa yang terlibat dalam insiden ini.
Ia menilai bahwa tindakan tersebut mencederai proses hukum dan tidak dapat dibiarkan begitu saja.