Bila kemudian ada aspirasi menurunkan presiden lewat aksi anarkis di jalanan, Hasanuddin menegaskan hal tersebut melanggar UU bahkan dapat dikenakan tindakan pidana makar.
“Inilah demokrasi yang kita sepakati. Diskusi ilmiah mengenai pemakzulan boleh, tapi kalau aksi anarkis soal minta presiden diturunkan di jalanan, itu melanggar ketentuan,” tandasnya.
Baru-baru ini, sejumlah oknum yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggugat Joko Widodo alias Jokowi serta mendesak agar lekas mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.Adapun gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (30/4).
Dalam situs PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan Penggugat Muhidin Jalih dan Tergugat Presiden Jokowi.












