Pengamanan berkas yang menumpuk adalah juga tugas panitera pengganti, dan yang membuat beban lebih berat lagi, jika sidangnya beruntun dan tugasnya bertumpuk. Belum lagi ada banyak pengadilan yang jumlah panitera penggantinya sedikit.
Kedua, pengadilan adalah garda terakhir bagi para pencari keadilan (justice seeker). Sebab itu, abdi pengadilan tidak boleh kehilangan fokus karena terlalu banyak beban dalam menjalankan tugasnya.
“Harus diingat bahwa mandat konstitusi kepada kita semua adalah bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dan untuk menjalankan negara hukum hanya satu cara, yaitu menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1),” katanya.
Sebab itu, hakim dan panitera pengganti ibarat satu tubuh yang mesti seirama, dalam arti keduanya merupakan organ pengadilan (termasuk jaksa dan pengacara) yang tujuannya hanya satu, yaitu menegakkan kepastian hukum yang adil.