• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » DePA-RI Jalin Kerjasama Dengan The Law Society of Singapore

DePA-RI Jalin Kerjasama Dengan The Law Society of Singapore

kris by kris
16 Agustus 2025
in Hukum
0
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid dan Presiden The Law Society of Singapore (LSS), Lisa Sam Hui Min saat Penandatanganan MoU, didampingi pengurus dua organisasi advokat itu di kantor LSS di kawasan Maxwell Singapura, Jum'at 15 Agustus 2025. (Foto: DPP DePA-RI).

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid dan Presiden The Law Society of Singapore (LSS), Lisa Sam Hui Min saat Penandatanganan MoU, didampingi pengurus dua organisasi advokat itu di kantor LSS di kawasan Maxwell Singapura, Jum'at 15 Agustus 2025. (Foto: DPP DePA-RI).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SINGAPURA || Bedanews.com – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan The Law Society of Singapore (LSS), Jum’at 15 Agustus 2025 di kantor LSS dikawasan Maxwell Singapura.

Siaran pers DePA-RI, Jum’at (15/8) menyebutkan, pendandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M dan Presiden The Law Society of Singapore, Lisa Sam Hui Min.

Lisa Sam Hui Min adalah alumni University of Kent Inggris dan merupakan perempuan ketiga yang menjadi presiden di organisasi lawyer di Singapura itu.

Dalam sambutannya, Lisa Sam menyampaikan ucapan terimakasih dapat bekerjasama dengan DePA-RI serta berharap kerjasama tersebut bisa berkelanjutan.

BeritaTerkait

Setwan Jabar Ganti Program Sosper DPRD dengan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

12 Oktober 2025

Berkas Perkara Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Inisial MAA atau alias AZ dkk, Dilimpahkan Kejari Jak Pusat

12 Oktober 2025
Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

Puji Pendahulu dan Pendiri Bangsa, LaNyalla: Prabowo Konsisten dengan Prinsipnya

Next Post

Wujudkan Ketahanan Pangan, Babinsa Kodim Ponorogo Dampingi Petani Tanam Jagung

Related Posts

Edukasi

Setwan Jabar Ganti Program Sosper DPRD dengan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

12 Oktober 2025
Hukum

Berkas Perkara Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Inisial MAA atau alias AZ dkk, Dilimpahkan Kejari Jak Pusat

12 Oktober 2025
Hukum

Berkas Perkara Enam Tersangka Kasus dugaan Korupsi TPPU, Terkait CPO Diserahkan Pengadilan

12 Oktober 2025
Hukum

Rutan Cirebon Obok-obok Kamar Hunian WBP, Ini yang Didapat

10 Oktober 2025
Hukum

Jadi Saksi, Wahyu Gunawan Akui Terima “Suap”

10 Oktober 2025
Headline

Peserta UnRas Diterima Ketua DPRD Kab. Bandung Reni Rahayu, Sekjen dan Presidium Aliansi Tidak Akan Pulang Tanpa Solusi

9 Oktober 2025
Next Post

Wujudkan Ketahanan Pangan, Babinsa Kodim Ponorogo Dampingi Petani Tanam Jagung

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021