SINGAPURA || Bedanews.com – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan The Law Society of Singapore (LSS), Jum’at 15 Agustus 2025 di kantor LSS dikawasan Maxwell Singapura.
Siaran pers DePA-RI, Jum’at (15/8) menyebutkan, pendandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M dan Presiden The Law Society of Singapore, Lisa Sam Hui Min.
Lisa Sam Hui Min adalah alumni University of Kent Inggris dan merupakan perempuan ketiga yang menjadi presiden di organisasi lawyer di Singapura itu.
Dalam sambutannya, Lisa Sam menyampaikan ucapan terimakasih dapat bekerjasama dengan DePA-RI serta berharap kerjasama tersebut bisa berkelanjutan.