Stafsus Kementerian Agama, Zaman Nurzaman berpendapat, semua umat beragama memiliki potensi melakukan kekerasan bagi kebebasan beragama. Sehingga diperlukan moderasi beragama.
“Moderasi beragama bukan hanya untuk umat beragama mayoritas tapi juga umat beragama di daerah-daerah yang menolak NKRI,” ujar Zaman.
Di sisi lain, ia melihat rumusan RKUHP juga belum memasukkan ideologi ekstrim kanan sebagai hal yang harus diwaspadai. Zaman mencontohkan Hizbrur Tahrir Indonesia (HTI) yang punya banyak track record melakukan kudeta di beberapa negara timur tengah.
“Persoalan radikalisme dan terorisme menjadi persoalan bangsa dan bukan hanya persoalan umat Islam,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zaman menambahkan tahun 2024 diharapkan tidak ada lagi kampanye politik identitas.













