Oleh : Riannisa Riu
Tanggal 7 Desember 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hukuman kebiri, PP No 70 tahun 2020. Kebiri dianggap sanksi tertinggi dan efektif untuk menghentikan predator seksual.
Pemerintah beralasan PP ini dikeluarkan untuk menekan dan mengatasi kekerasan seksual pada anak serta memberi efek jera pada predator seksual anak. PP tersebut memuat tata cara pelaksanaan kebiri kimia.
Pelaku akan dipasangi alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi serta diumumkan identitasnya. Pelaku lalu diberi pil atau suntikan berisi zat kimia antiandrogen. Dengan harapan setelah menurunnya hormon androgen dan testosteron, maka gairah seksual pelaku pun akan menurun.
Indonesia bukan negara pertama yang menetapkan sanksi ini. Dinyatakan dalam studi International Handbook of Penology and Criminal Justice bahwa beberapa negara Eropa juga mengizinkan penggunaan pengebirian kimia untuk mengendalikan penyimpangan seksual.