“Pada prinsipnya, Pemkot Bandung memberikan kebebasan untuk membangun rumah ibadah asal sesuai dengan prosedur, tentunya tidak sulit bagi rumah ibadah untuk berdiri,” ujar Yana.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat perlu menyaring informasi yang sahih. Sebab menurutnya, di era digitalisasi ini, gesekan sekecil apapun dapat berkembang menjadi besar.
“Peraturan bersama dua menteri ini akan terus kita sosialisasikan dengan baik agar kita bisa sama-sama jaga Kota Bandung untuk tetap kondusif,” imbuhnya.
Ditemui di tempat yang sama, Ketua FKUB Kota Bandung, Ahmad Suherman mengatakan, Kota Bandung bisa saja memiliki risiko yang sama seperti tragedi Ambon pada tahun 1999 silam. Inilah yang melatarbelakangi FKUB berdiri.
“Pada 2006 lalu, FKUB lahir di Kota Bandung, dan akhirnya di setiap kabupaten kota pun memiliki FKUB. Saat ini baru FKUB Kota Bandung yang menyosialisasikan peraturan tersebut. Kita mulai dari kepala dinas, lalu sekarang langsung ke tingkat RW,” ucap Ahmad.













