Bandung, BEDAnews -Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menjalani sidang perdana perkara dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu 13-07-2022.
Dalam surat dakwaan disebutkan Ade Yasin dan terdakwa lain yakni Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Ade Yasin dkk disebut menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang Rp1,9 miliar demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Bogor.