Para penerima suap dalam kasus ini yakni Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Terdakwa Ade Yasin dkk didakwa dengan pasal pemberi suap yaitu pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terjadi Perdebatan Menjelang sidang akan dimulai, suasana sempat memanas. Kuasa hukum Bupati Bogir nonaktif Ade Yasin sempat mempertanyakan posisi terdakwa,mengingat sidang dilakukan secara virtual.
Tim kuasa hukum mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghadirkan kliennya di muka sidang.











