Dengan demikian, tidak akan membutuhkan biaya mahal seperti pengangkatan gubernur atau pejabat tingkat bawahnya karena proses pengangkatan wali dalam sistem Islam bisa dilaksanakan secara efektif dan efisien, tanpa harus melalui proses yang panjang (rantai proses pemilihan lebih pendek), melelahkan dan membutuhkan modal uang sangat besar seperti dalam sistem demokrasi. Sebagaimana Rasulullah Saw. telah mengangkat Muadz bin Jabal menjadi wali di wilayah Janad, Ziyad bin Walid di wilayah Hadhramaut, dan Abu Musa al-‘Asy’ari di wilayah Zabid dan ‘Adn. Rasulullah Saw. memilih para wali dari orang-orang yang memiliki kecakapan dan kemampuan memegang urusan pemerintahan, yang memiliki ilmu dan yang dikenal ketakwaannya serta mampu “mengairi” hati rakyat dengan keimanan dan kemuliaan negara. Suasana keimanan yang ada dalam sistem Islam menjadikan penyelenggaraan aparatur negara Khilafah dapat berjalan dengan amanah. Kinerja pemimpin daerah akan senantiasa dikontrol Khalifah atau orang-orang yang ditunjuk Khalifah.













