Bandung, BEDAnews
Kopertais Wilayah II Jabar-Banten, sudah melaporkan 28 Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAIS) ke Dirjen Diktis Kemenag RI, yang di sinyalir membuka kelas jauh. Namun, hasil pertemuan Kopertais Se-Indonesia dengan Dirjen Diktis awal Mei lalu, dari 28 PTAIS yang dilaporkan, pihak Diktis menyatakan 20 PTAIS tidak terbukti membuka kelas jauh.
"Hasil pemerikasaan di Jakarta, dari 28 PTAIS terindikasi kalas jauh, hanya 8 PTAIS yang terindikasi kuat melanggar dengan membuka kelas jauh," ungkap Sekretaris Bid. Kelembagaan Kopertais Jabar Banten, Usep Dedi Rostandi, MA, saat di temui BEDAnews.com, di ruang kerjanya, Kamis kemarin (23/5-2013).
Usep pun tidak mau menyebutkan PTAIS mana saja yang terindikasi membuka kelas jauh, dengan alasan masih tahap pemeriksaan pihak Jakarta. "Janganlah disebutkan lembaganya, takut nanti tidak sesuai dengan hasil pemerikasaan Jakarta, dibilang bermasalah ternyata hasil pemriksaan tidak terbukti, yang jelas ada 8 yang terindiasi kuat melanggar," ungkapnya.
Diterangkan Usep, pihak Jakarta sudah berjanji sebelum akhir Juni, Surat Keputusan tentang sanksi bagi yang terbukti melanggar akan di rilis ke publik. "Soal sanksi ada 3 katagori, ringan, berat dan berat, tergantung bentuk pelanggarannya, sekarang drafnya masih di susun," ucap Usep.
Dipaparkan Usep, hasil pertemuan kopertais se-Indonesia di Jakarta, ada PTAIS yang melanggar dan tidak melanggar. Untuk yang tidak melanggar, disebutkan sebelumnya sudah menarik perkuliahaannya ke kampus masing-masing. (harry gibrant)











