“Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) Al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (TQS. an-Nahl [16]: 89).
Dalam pandangan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Hukumnya wajib dikelola oleh negara. Kemudian hasilnya untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing. Rasulullah saw. bersabda
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Dengan demikian sudah semestinya pengelolaan alam dan isinya disesuaikan dengan petunjuk Allah Swt. Kemelut pengelolaan lahan dan sumberdaya alam yang terjadi saat ini, hanya bisa diatasi secara hakiki dengan kembali pada aturan Islam. Penerapan Islam secara kaffah selain akan menjamin pengelolaan lahan dan sumber daya alam juga tetap memperhatikan aspek ekologi, juga bahkan akan membawa keberkahan. Allah Swt. berfirman: