Amir Darmanto, kuasa hukum sekaligus kader PKS yang pernah menjabat anggota DPRD Jateng ini menambahkan, kita sedang mencari kepastian hukum dengan menyelesaikan ke Mahkamah Partai. Dengan demikan kepengurusan DPTW PKS Jateng 2020 – 2025 kita pertanyakan legalitasinya. Karena status quo inilah maka KPU Jateng juga harus menghormati proses hukum yang sedang kita lakukan di Mahkamah Partai. “Untuk menghormati proses hukum, kami berharap KPU Jateng menolak segala tindakan hukum DPW PKS Jateng. Surat menyurat juga bagian tindak hukum administrasi, termasuk usulan atau rekomendasi Caleg harus ditolak,” harapnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Sukarman. Ia menerangkan, gugatan baru kita daftarkan ke Mahkamah Partai dan tentu belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Maka, KPU Jateng wajib menghormati proses hukum yang sedang kita lakukan. Pendaftaran caleg sudah semakin dekat, maka dari itu Mahkamah Partai diharapnya tidak berlarut larut dan cepat untuk melakukan pemeriksaan atas perkara ini. “Batas waktunya 60 hari menurut UU Partai Politik,” imbuhnya. (Red).













