“Data pribadi ini adalah hak asasi dan privasi seseorang yang harus dilindungi,” katanya.
Rajmatha menjelaskan, sebenarnya sudah ada sejumlah aturan terkait perlindungan data pribadi ini. Namun, menurutnya, aturan tersebut masih sektoral.
“Meningkatnya penggunaan data pribadi karena tujuannya memang memudahkan. Sejumlah aplikasi memang membutuhkan data untuk memproses dalam memberikan layanan,” ujarnya.
“Dengan masifnya pengumpulan data pribadi, maka bermunculan masalah-masalah. Dan makin banyak terjadi saat ini. Masyarakat belum sepenuhnya sadar dalam melindungi data pribadi. Ini juga jadi salah satu faktor tingginya penyalahgunaan data pribadi,” lanjut dia.
Dengan banyaknya kasus ini, kata Rajmatha, maka negara perlu memiliki regulasi yang lebih komprehensif. Hal itu seperti yang tengah diperjuangkan saat ini di mana pemerintah sedang memproses RUU Perlindungan Data Pribadi.












