“Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang, KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep.
Pihak KAI akan mengambil tindakan tegas dengan cara mengamankan apabila mendapatkan atau mengetahui masih ada yang melanggar.
“Kalau kami mengetahui aktivitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas, jika dia main lempar batu, meletakkan benda diatas rel akan kami tangkap,” tambahnya.
Kalau pelakunya anak-anak, tambah Ayep, pihak KAI akan panggil orangtuanya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya jika sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KAI.
ktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.












