Bandung, BEDAnews – Berbagai peristiwa yang menimpa PT Kereta Api Indonesia pada awal tahun 2024 kerap terjadi.
Seorang pria berusia 40 tahun warga Kelurahan Kebon Gedang Kecamatan Batununggal Kota Bandung tertemper KA di KM 159+600 petak jalan Cikudapateuh – Kiaracondong Bandung pada pukul 12.15 WIB, Selasa (16/1/2024).
Dalam siaran persnya Daop 2 Bandung membenarkan adanya kejadian KA No 374 Commuterline Bandung Raya relasi Padalarang – Cicalengka tersebut.
Korban tersebut selanjutnya dibawa oleh Kepolisian setempat dengan dibantu PMI dan Komunitas Edan Sepur ke Rumah Sakit Sartika Asih.
PT KAI Daop 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.
Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta.
“Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang, KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep.
Pihak KAI akan mengambil tindakan tegas dengan cara mengamankan apabila mendapatkan atau mengetahui masih ada yang melanggar.
“Kalau kami mengetahui aktivitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas, jika dia main lempar batu, meletakkan benda diatas rel akan kami tangkap,” tambahnya.
Kalau pelakunya anak-anak, tambah Ayep, pihak KAI akan panggil orangtuanya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya jika sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KAI.
ktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)” jelas Ayep.
Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.
Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya Daop 2 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.
Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.
“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ujar Ayep.
Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.
“Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” tuturnya.
Saat ini telah diberlakukan percepatan waktu tempuh sekaligus meningkatnya frekuensi perjalanan KA seiring dengan mulai dioperasikannya kembali operasional beberapa perjalanan KA.