Menurut Danrem, Kesiapan Korem 151/Binaiya dalam rangka menghadapi Pilkada ini sudah sesuai UU No 34 Tahun 2004, Bagian Ketiga, Tugas, Pasal 79 yaitu membantu tugas pemerintahan di daerah.
Kita telah dapat petunjuk dan perintah dari Panglima TNI untuk membantu Pemerintah Daerah dan aparat Kepolisian guna mengamankan dan mensukseskan Pilkada serentak di wilayah Maluku sehingga diharapkan tidak terjadi konflik dalam bentuk apapun, baik konflik horizontal maupun vertikal.
Dalam kegiatan Binkom tersebut pertanyaan peserta sangat kritis dan berwawasan luas. Terkait dengan Netralitas TNI dalam Pilkada di wilayah Maluku, Danrem menyatakan bahwa berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Dalam BAB II, Jati Diri Pasal 2 bahwa Jati Diri Tentara Nasional Indonesia adalah : Sub pasal c. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara dan di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan d. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.