“Kita juga telah perintahkan para anggota untuk menjadi agen pemberantasan judi online di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Jadi kita harapkan para anggota ini dapat aktif dengan memberikan himbauan-himbauan dan larangan kepada masyarakat di sekitarnya,” terangnya.
“Termasuk juga di lingkungan keluarga. Karena tidak menutup kemungkinan ada dari anggota keluarga kita yang menjadi korban (judi online),” lanjutnya.
Danrem menilai, upaya itu perlu dilakukan mengingat banyaknya praktik judi online di lingkungan masyarakat dan banyak yang telah menjadi korban.
“Judi online ini sungguh mengkhawatirkan dan menyasar semua kalangan serta tidak mengenal usia. Mulai dari orang kaya, rakyat biasa, orang tua, anak-anak muda, banyak yang menjadi korban,” ujarnya.