Jika tidak dilaporkan, warga yang sudah meninggal tetap tercatat hidup dalam sistem Disdukcapil, yang berisiko memengaruhi keakuratan data pemilih. Kami mengimbau pemerintah desa agar proaktif membuat akta kematian, sebagai bentuk dukungan terhadap tertib administrasi kependudukan. Katanya.
Penyampaian oleh dari Lapas II B Teluk Kuantan Sdr. Ariyono, sbb: Lapas Teluk Kuantan siap mendukung penuh proses PDPB, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga hak konstitusional warga binaan. Kami akan terus berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan instansi terkait, untuk memastikan data pemilih warga binaan tetap valid dan mutakhir. Kami berkomitmen memberikan akses data dan fasilitasi, agar warga binaan yang memenuhi syarat tetap dapat terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu mendatang.













