Melalui penemuan yang didapat dugaan sementara pihak KM. Cipta Karya Papua diduga melanggar UU Migas tentang penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Menindaklanjuti hal tersebut, Danlanal Tual akan menyerahkan penemuan dan barang bukti kepada Polres Kota Tual untuk proses hukum lebih lanjut.
Danlanal Tual menegaskan pihaknya terus berupaya menekan dan meminimalisir aktivitas kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal serta mencegah dan mendeteksi dini tingkat kerawanan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Danlantamal IX Brigjen Said Latuconsina menekankan kepada seluruh Lanal jajaran Lantamal IX untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan sinergitas dalam menjaga keamanan serta tertib hukum di wilayah kerjanya.
Brigjen Said Latuconsina berharap, melalui kehadiran TNI Angkatan Laut di seluruh wilayah Provinsi Maluku dapat memberikan dampak baik bagi masyarakat dengan melaksanakan tugas dan kewajiban TNI Angkatan Laut untuk mengamankan dan menertibkan daerah wilayah kerjanya. (Dispen Lantamal IX/Ambon)











