UU Nomor 34 Tahun 2004 menyebutkan ada dua tugas pokok TNI, antara lain Operasi militer untuk perang dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) terinci lagi dalam 14 tugas pokok yang ketiga dengan jelas tertera Mengatasi Aksi terorisme.
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat
Page 5 of 5











