“Pihak PT. Dunia Setia Sandang Tekstil melakukan pengecekan dan mendapat informasi adanya pemalsuan bahan kain merek Axinite yang dijual di daerah Kota Bandung”ujar jaksa dalam dakwaannya.
Setelah melakukan pengecekan dilapangan, akhirnya didapat informasi adanya satu toko yakni Toko Sumber Berkat milik terdakwa Daniel Darius Tjong telah melakukan penjualan dengan bahan kain polyester dengan merek yang sama dengan yang digunakan oleh PT. Dunia Setia Sandang Tekstil.
Joko Waluyo selaku pemegang merek tersebut menyuruh saksi Sugiarto untuk membeli bahan kain polyester merek Axinite di Toko Sumber Berkat agar dapat mengetahui kualitas dari bahan kain tersebut.
Sugiarto membeli beberapa roll kain warna putih dari toko tersebut dan setelah dilakukan pengecekan ternyata kualitas bahan kain polyester yang dijual oleh terdakwa tidak sama.