BANDUNG, BEDAnews.com – Daniel Darus Tjong pemilik Toko Sumber Berkat yang beralamat di jalan Tamim Bandung, diajukan ke persidangan karena dengan sengaja telah menggunakan merek yang sama dengan merek yang telah terdaftar milik pihak lain.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl. L. L. R.E. Martadinata No.74 Kota Bandung, Kamis (30/4/2020)
Menurut jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya, bahwa awalnya sekitar tahun 2011 sampai dengan tahun 2017, penjualan bahan kain polyester merek Axinite yang diproduksi dan dipasarkan oleh PT. Dunia Setia Sandang Tekstil mengalami omset kenaikan penjualan yang cukup baik.
Akan tetapi pada sekitar tahun 2018 omset penjulan produk tersebut mengalami penurunan, sehingga saksi Joko Waluyo selaku pemegang hak merek tersebut mempertanyakan kondisi omset penjualan bahan kain tersebut kepada pelanggannya.