Sebagaimana sambutan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo di hadapan peserta apel bahwa, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2025 Tanggal 21 Mei 2025 sebagaimana tertuang di dalam Bab III yang mengatur perlindungan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Dalam sambutan tersebut juga disampaikan bahwa, apel gelar keamanan juga sebagai pelaksanaan dari telegram Panglima TNI kepada Kepala Staf Angkatan Darat No : TR/422/2025 TGL 05 Mei 2025 yang kemudian ditindaklanjuti telegram Kepala Staf Angkatan Darat kepada para Pangdam No :ST/1192/2025 Tanggal 06 Mei 2025 tentang pelaksanaan persiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia













