Disamping itu, Polri bersama stakeholder terkait telah menerbitkan SKB yang memuat tentang pembatasan operasional angkutan barang, penerapan rekayasa lalu lintas, pengendalian arus lalu lintas penyeberangan laut dan penundaan perjalanan.
“Tentunya SKB ini harus dapat dipahami dan diimplementasikan secara tepat di lapangan, khusus pada lokasi dan jalur menuju objek wisata jangan sampai terjadi kemacetan,” tegasnya.
Sementara itu, khusus pada lokasi dan jalur menuju objek wisata jangan sampai terjadi kemacetan, sediakan kantong parkir yang memadai, pengaturan jalur keluar masuk, dan pengaturan lokasi pedagang agar masyarakat dapat berwisata dengan nyaman dalam rangka mengantisipasi kepadatan penumpang pada titik pelayanan moda transportasi umum.


![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://bedanews.com/wp-content/uploads/2025/11/Picsart_25-11-26_01-04-45-413.jpg)









