Kempat; Munculnya kebencian dan permusuhan yang dapat menimbulkan kerusakan dalam jangka waktu yang tak terbatas. Brison, Susan J. menyebutnya Hate speech atau ujaran kebencian merupakan definisi untuk tindak kejahatan yang berkaitan dengan perkataan bermuatan umpatan, penghinaan terhadap individu atau kelompok atas dasar ras, sex, orientasi seksual, etnis dan agama. Dimana perbuatan tersebut merupakan bentuk penghinaan yang menimbulkan suasana permusuhan, intimidasi serta merupakan bagian dari tindakan pencemaran. Dalam Islam membenci sesama adalah suatu perbuatan yang tercela. Sebagaimana terdapat dalam sebuah hadis dari Anas, bahwasanya Rasulullah bersabda: “Janganlah engkau semua saling benci-membenci, saling dengki-mendengki, saling belakang-membelakangi dan saling putus-memutuskan-ikatan persahabatan atau kekeluargaan – dan jadilah engkau semua hai namba- hamba Allah sebagai saudara-saudara. Tidaklah halal bagi seseorang Muslim kalau ia meninggalkan-yakni tidak menyapa-saudaranya lebih dari tiga hari (Muttafaq “Alaihi).













