Selain itu, JAM-Datun juga memaparkan Rencana kerja dan Program Prioritas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2025.
Hal itu berkaitan dengan kendala dan kebutuhan yang masih diperlukan atau belum terpenuhi terutama dalam upaya optimalisasi penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara.
Dalam Rencana Strategis Kejaksaan pada tahun 2025-2029, Kejaksaan juga melaksanakan Program Prioritas Nasional yang dilaksanakan pada masing-masing bidang di Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk Program Prioritas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu melalui langkah-langkah dalam penyelesaian isu strategis, sesuai dengan Hasil Rekomendasi Rapat Kerja Teknis bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2024, yakni:
– Menyiapkan posisi Kejaksaan khususnya Jaksa Pengacara Negara dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045,
– Menyiapkan peran Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,
– Penguatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Jaksa Pengacara Negara dalam pemberian jasa layanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,
– Mengupayakan penyusunan Standar Biaya Keluaran (SBK) untuk layanan Jaksa Pengacara Negara,
– Penguatan struktur organisasi dan tata kerja Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mendukung kedudukan Jaksa Agung Republik Indonesia tidak hanya sebagai Procureur Generaal sebagai Advocaat Generaal dan Solicitor Generaal,
– Membangun penyamaan persepsi jajaran bidang perdata dan tata usaha negara di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan,
– Membangun kesamaan kualitas dalam pemberian jasa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.












