“Pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara terkait dengan pendampingan kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD dalam rangka penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara,” ujar JAM-Datun.
Sepanjang tahun 2024, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) mencatat sejumlah capaian signifikan pada periode 1 Januari 2024 s/d 30 April 2025, antara lain:
* Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara dengan total nilai sebesar Rp5.155.383.681.879,40,
* Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terhadap 7.091 perkara,
* Penerbitan Pendapat Hukum (Legal Opinion) sebanyak 391 perkara untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengambilan kebijakan,
* Tindakan Hukum (Perdata) Non-Litigasi sebanyak 19.985 perkara,
* Tindakan Hukum (Perdata) Litigasi sebanyak 1.015 perkara,
* Pelayanan Hukum sebanyak 14.143 perkara,
* Pemberian Pendapat Hukum dan Pendampingan Hukum atas Proyek Strategis Nasional (PSN) serta kegiatan yang bersifat strategis di bidang infrastruktur, ketahanan energi, pangan, dan transformasi digital.












