Pada September 2018 lalu, Kementerian Pertanian mengeluarkan Surat Edaran berisi peringatan kepada para Kepala Daerah bahwa perdagangan daging anjing ini adalah ilegal berdasarkan hukum yang berlaku. “Untuk itu saya minta Asosiasi Pedagang dan pemerintah menjalankan fungsi pengawasan agar kasus ini tidak terulang kembali,” tegasnya. ***
Page 4 of 4












