“Bahkan ada satu lapak yang di investigasi mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari dan mereka sudah beroperasi sejak lebih dari 6 tahun lalu,” ujar Amin.
Kasus ini diungkap oleh Animal Defenders Indonesia (ADI) melalui akun instagramnya, @animaldefendersindo, Jumat (10/9/2021) lalu. Rilis tersebut tentang hasil penelusurannya mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Jaya Senen.
Ia menjelaskan, Penjualan daging anjing melanggar Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena penjualan daging anjing dapat menimbulkan risiko pada kesehatan. Terutama dengan penyakit rabies karena kondisi tempat pemotongan hewan yang tidak sehat dan hygienis dan juga asal usul anjing yang dipotong yang tidak jelas.
Dikemukakqn dia, dalam UU No.8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, pasal 61, 62 dan 63, bahwa pelaku usaha yang melanggar pasal 8 ayat 1 huruf h (melanggar ketentuan halal), atau melanggar pasal 8 ayat 2 (tidak memberikan informasi yang benar). Atau melanggar pasal 9 huruf a dan b (memperdagangkan barang yang seolah-olah memenuhi standar, dan seolah-olah barang tersebut dalam keadaan baik). Pelaku dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 5 tahun atau denda maksimal 2 Miliar.













