Di sisi lain, masih banyak warga masyarakat yang tidak mematuhi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Padahal, kebijakan tersebut merupakan kebijakan Pusat yang harus diikuti oleh semua wilayah di Republik Indoesia. Tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah masyarakt yang terpapar sehingga pandemi cepat berhenti.
Pemerintah Kabupaten Cirebon sampai merasa kesulitan menghadapi sikap warganya. Maka terjadilah seperti yang ramai diberitakan. Misalnya, ada pelanggar PPKM darurat yang langsung disidang di tempat. Ada pula pedagang yang terpaksa kena denda dan langsung bayar di bank. Ramai pula diberitakan bahwa ada perusahaan yang ngeyel hingga akhirnya disegel.
Di sisi lain pelayanan kepada masyarakat pun amat terganggu. Misalnya, akibat ada ASN yang terpapar, pelayanan di Kantor Disdukcapil ditutup dan kantor tersebut baru akan beroperasi kembali pada 21 Juli 2021 atau setelah pemberlakuan PPKM. Bupati bahkan mohon pengertian kepada para tamu yang jadwalnya terpaksa mengalami penundaan akibat ada 8 karyawannya di pendopo yang terpapar. Semua dilakukan hanya demi kesehatan dan keselamatan.













