Bandung, BEDANews – Akibat tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya CV. Tiara Citra Suksma sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan renovasi digugat konsumennya ke Pengadilan Negeri Bandung dengan gugatan wanprestasi.
Sidang dengan nomer perkara 221/Pdt.G/2922/PN.Bdg digelar sekitar bulan Juli dan di putus pada bulan Agustus 2022.
Ultan Prima Nugraha melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum DLF Law Firm mengajukan gugatan perdata atas dasar Wanprestasi terhadap tergugat Ratna Suksma.
Dasar gugatan yang ditujukan kepada Ratna Suksma dikarenakan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan renovasi rumah yang berlokasi Antapani Bandung.
Harga pekerjaan renovasi tersebut, sebesar Rp.500.000.000, yang dibayarkan secara bertahap, sehingga jumlah uang yang telah dibayarkan Ultan sebesar Rp.489.625.000.
Setelah lewatnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tergugat tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya, kemudian penggugat berikan toleransi sampai bulan Desember 2021, namun tergugat tetap tidak ada keseriusan untuk menyelsaikan kewajibannya.
Merasa kecewa dengan pekerjaannya, penggugat beberapa kali menghubungi tergugat untuk menyampaikan keluhan serta meminta penjelasan terkait hal tersebut.
Penggugat sudah berupaya maksimal untuk meminta haknya kepada tergugat, untuk melaksanakan kewajibannya namun tergugat tetap ingkar tidak memenuhi kewajibannya.
Akhirnya melalui kuasa hukumnya penggugat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Khusus Kelas I A Bandung, dengan nilai kerugian secara materiil sebesar Rp. 323.434.641 dan immateril sebesar Rp. 1 miliar.
Pengadilan Negeri Bandung memanggil tergugat beberapa kali, tetapi Ratna Sukma selalu tergugat tidak hadir, akhirnya perkara ini diputus secara Verstek dengan putusan sebagai berikut
– Menyatakan bahwa tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan tetapi tidak hadir.
– Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dengan verstek.
– Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Kontrak Kerja Proyek Rumah Tinggal dengan nomor 011/KK/TCS/XII/20 tertanggal 2 Oktober 2020.
– Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
– Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi yang timbul diatas perbuatan wanprestasi secara tunai dan sekaligus kepada penggugat sebesar Rp. 172.458.200.
– Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul perkara ini sebesar Rp. 520.000.
– Menolak selain dan selebihnya.
Terhadap putusan tersebut tergugat mengaku kecewa. Menurutnya tergugat tidak pernah mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Bandung, padahal jurusita pengganti PN Bandung telah beberapa kali melakukan panggilan.
“Ini pasti ada sesuatu sepertinya ada setingan, kenapa surat panggilan dari PN tidak nyampai ke saya” tutur Ratna.
Saat mengambil salinan putusan, Ratna Suksma seolah olah tidak merasa bersalah atas gugatan tersebut.
Menurut Panitera Muda Perdata PN Bandung Deni Saptana,.SH.,MH , tergugat bisa melakukan Verzet atau perlawanan terhadap putusan tersebut.
“Ibu silahkan melakukan Verzet atas putusan tersebut selama empat belas hari sejak salinan putusan ini ditandatangani, seandainya tidak melakukan Verzet berarti ibu setuju atas putusan tersebut” ujar Deni.
Sampai batas waktu yang telah ditentukan, tergugat tidak melakukan Verzet, dengan demikian tergugat dianggap setuju dengan putusan tersebut.
Selain terhadap Ultan Prima Nugraha, kejadian serupa juga menimpa konsumen lain. Rifal yang berencana membangun rumah yang berlokasi di jalan H Bardan Kota Bandung.
Nilai pembangunan rumah tersebut sekitar Rp. 600.000.000 dan Rifal memberikan DP 50% tetapi belum mencapai 50% pembangunan tersebut terbengkalai dengan alasan yang tidak jelas.
Rifal berusaha untuk minta pertanggungjawaban, tetapi sepertinya tidak ada kesanggupan untuk melanjutkan pembangunan, sehingga Rifal harus menelan kerugian.
Menurut sumber yang bisa dipercaya, masalah ini bukan hanya menimpa pada konsumennya tetapi para tukang bangunan juga tidak di bayar.
“Kemarin tukang bangunan bilang bahwa upah kerja hampir empat puluh juta rupiah belum dibayar” ujar sumber.
Informasi yang diterima awak media, selain terhadap 2 konsumen tersebut, perusahaan ini juga bermasalah dengan konsumen yang di jakarta, tetapi menurut Alvi Syahrir suami Ratna Suksma hal sudah selesai.
“Managemen dalam perusahaan istrinya sedang bermasalah, dan saya akan bertanggung jawab atas semua kerugian, mengenai konsumen yang dari jakarta sudah beres” ujar Alvi Syahrir.
“Sepertinya sidang ini di rekayasa, kenapa surat panggilannya tidak sampai ke kami, ” ujar Alvin Syahril saat di temui wartawan
Ditemui di gedung setwan DPRD Kota Bandung, Alvi Syahrir mengatakan akan bertanggung jawab dan mengembalikan dana konsumen khususnya proyek yang di jalan H. Bardan.
“Kalau sekali bermasalah mungkin itu bisa kena wanprestasi, tetapi kalau berulang dan yang komplen lebih dari satu, bisa jadi ada unsur kesengajaan” tutur praktisi hukum Yudi Sugiarto. SH., MH saat di minta komentarnya
Menurutnya wanprestasi bisa dipidanakan dengan tuduhan penipuan.
“Kalau satu kali wanprestasi, terus berulang lagi, itu bisa dipidanakan, berarti ada unsur kesengajaan” tegas Yudi