• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Februari 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » CV Tiara Citra Suksma Digugat Ke Pengadilan Negeri Bandung

CV Tiara Citra Suksma Digugat Ke Pengadilan Negeri Bandung

Dasar Gugatan Wanprestasi

Boed by Boed
6 November 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDANews – Akibat tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya CV. Tiara Citra Suksma sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan renovasi digugat konsumennya ke Pengadilan Negeri Bandung dengan gugatan wanprestasi.

Sidang dengan nomer perkara 221/Pdt.G/2922/PN.Bdg digelar sekitar bulan Juli dan di putus pada bulan Agustus 2022.

Ultan Prima Nugraha melalui kuasa hukumnya dari  Kantor Hukum DLF Law Firm mengajukan gugatan perdata atas dasar Wanprestasi terhadap tergugat Ratna Suksma.

Dasar gugatan yang ditujukan kepada Ratna Suksma dikarenakan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan renovasi rumah yang berlokasi  Antapani Bandung.

BeritaTerkait

PANGKORMAR KEMBALI MELEPAS DUA PRAJURIT MARINIR TNI AL YANG GUGUR DENGAN UPACARA MILITER

1 Februari 2026

KASAL SAMBUT KEPULANGAN KRI SIM-367 DI TANAH AIR SETELAH TUNTASKAN SATGAS MTF KONGA XXVIII-P/UNIFIL

1 Februari 2026

Harga pekerjaan renovasi tersebut, sebesar Rp.500.000.000, yang dibayarkan secara bertahap, sehingga jumlah uang yang telah dibayarkan Ultan sebesar Rp.489.625.000.

Setelah lewatnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tergugat tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya, kemudian penggugat berikan toleransi sampai bulan Desember 2021, namun tergugat tetap tidak ada keseriusan untuk menyelsaikan kewajibannya.

Merasa kecewa dengan pekerjaannya, penggugat beberapa kali menghubungi tergugat untuk menyampaikan keluhan serta meminta penjelasan terkait hal tersebut.

Penggugat sudah berupaya maksimal untuk meminta haknya kepada tergugat, untuk melaksanakan kewajibannya namun tergugat tetap ingkar tidak memenuhi kewajibannya.

Akhirnya melalui kuasa hukumnya penggugat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Khusus Kelas I A Bandung, dengan nilai kerugian secara materiil sebesar Rp. 323.434.641 dan immateril sebesar Rp. 1 miliar.

Pengadilan Negeri Bandung memanggil tergugat beberapa kali, tetapi Ratna Sukma selalu tergugat tidak hadir, akhirnya perkara ini diputus secara Verstek dengan putusan sebagai berikut

– Menyatakan bahwa tergugat telah         dipanggil  secara sah dan patut untuk     menghadap dipersidangan tetapi tidak   hadir.
– Mengabulkan gugatan penggugat untuk  sebagian dengan verstek.
– Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Kontrak Kerja Proyek Rumah Tinggal dengan nomor 011/KK/TCS/XII/20 tertanggal 2 Oktober    2020.
– Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
– Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi yang timbul diatas perbuatan wanprestasi secara tunai dan sekaligus kepada penggugat sebesar Rp. 172.458.200.
– Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul perkara ini sebesar Rp. 520.000.
– Menolak selain dan selebihnya.

Terhadap putusan tersebut tergugat mengaku kecewa. Menurutnya tergugat tidak pernah mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Bandung, padahal jurusita pengganti PN Bandung telah beberapa kali melakukan panggilan.

“Ini pasti ada sesuatu sepertinya ada setingan, kenapa surat panggilan dari PN tidak nyampai ke saya” tutur Ratna.

Saat mengambil salinan putusan, Ratna Suksma seolah olah tidak merasa bersalah atas gugatan tersebut.

Menurut Panitera Muda Perdata PN Bandung Deni Saptana,.SH.,MH , tergugat bisa melakukan Verzet atau perlawanan terhadap putusan tersebut.

“Ibu silahkan melakukan Verzet atas putusan tersebut selama empat belas hari sejak salinan putusan ini ditandatangani, seandainya tidak melakukan Verzet berarti ibu setuju atas putusan tersebut” ujar Deni.

Sampai batas waktu yang telah ditentukan, tergugat tidak melakukan Verzet,  dengan demikian tergugat dianggap setuju dengan putusan tersebut.

Selain terhadap Ultan Prima Nugraha, kejadian serupa juga menimpa konsumen lain. Rifal yang berencana membangun rumah yang berlokasi di jalan H Bardan Kota Bandung.

Nilai pembangunan rumah tersebut sekitar Rp. 600.000.000 dan Rifal memberikan DP 50% tetapi belum mencapai 50% pembangunan tersebut terbengkalai dengan alasan yang tidak jelas.

Rifal berusaha untuk minta pertanggungjawaban, tetapi sepertinya tidak ada kesanggupan untuk melanjutkan pembangunan, sehingga Rifal harus menelan kerugian.

Menurut sumber yang bisa dipercaya, masalah ini bukan hanya menimpa pada konsumennya tetapi para tukang bangunan juga tidak di bayar.

“Kemarin tukang bangunan bilang bahwa upah kerja hampir empat puluh juta rupiah belum dibayar” ujar sumber.

Informasi yang diterima awak media, selain terhadap 2 konsumen tersebut, perusahaan ini juga bermasalah dengan konsumen yang di jakarta, tetapi menurut Alvi Syahrir suami Ratna Suksma hal sudah selesai.

“Managemen dalam perusahaan istrinya sedang bermasalah, dan saya akan bertanggung jawab atas semua kerugian, mengenai konsumen yang dari jakarta sudah beres” ujar Alvi Syahrir.

“Sepertinya sidang ini di rekayasa, kenapa surat panggilannya tidak sampai ke kami, ” ujar Alvin Syahril saat di temui wartawan

Ditemui di gedung setwan DPRD Kota Bandung, Alvi Syahrir mengatakan akan bertanggung jawab dan mengembalikan  dana konsumen khususnya proyek yang di jalan H. Bardan.

“Kalau sekali bermasalah mungkin itu bisa kena wanprestasi, tetapi kalau berulang dan yang komplen lebih dari satu, bisa jadi ada unsur kesengajaan” tutur praktisi hukum Yudi Sugiarto. SH., MH saat di minta komentarnya

Menurutnya wanprestasi bisa dipidanakan dengan tuduhan penipuan.

“Kalau satu kali wanprestasi, terus berulang lagi, itu bisa dipidanakan, berarti ada unsur kesengajaan” tegas Yudi

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Pangdam Jaya Pimpin Langsung Pasukan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Demo 411

Next Post

Resmikan Pos Satgas Pamtas RI-PNG, Brigjen TNI Reza Pahlevi Pakai Perahu Ketinting Susuri Rawa Yang Ditumbuhi Pandan Rawa

Related Posts

TNI-POLRI

PANGKORMAR KEMBALI MELEPAS DUA PRAJURIT MARINIR TNI AL YANG GUGUR DENGAN UPACARA MILITER

1 Februari 2026
TNI-POLRI

KASAL SAMBUT KEPULANGAN KRI SIM-367 DI TANAH AIR SETELAH TUNTASKAN SATGAS MTF KONGA XXVIII-P/UNIFIL

1 Februari 2026
TNI-POLRI

Babinsa Kodim Ponorogo Bantu Petani Penyiangan Gulma Tanaman Padi

1 Februari 2026
Ragam

Agus Santoso Tegaskan ZIS Alumni UNPAD Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

1 Februari 2026
Ragam

Groundbreaking Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso, TGB: Untuk Bangun Peradaban

1 Februari 2026
News

Reses DPRD Kabupaten Sukabumi 2026

1 Februari 2026
Next Post

Resmikan Pos Satgas Pamtas RI-PNG, Brigjen TNI Reza Pahlevi Pakai Perahu Ketinting Susuri Rawa Yang Ditumbuhi Pandan Rawa

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021