Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran Miras yang berpotensi memicu gangguan Kamtibmas.
Menurutnya, konsumsi minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban umum.
“Minuman keras berdampak negatif bagi peminumnya dan tidak jarang menjadi awal terjadinya berbagai tindak kejahatan,” jelasnya.
AKP Setiyo menambahkan, razia Miras akan terus dilakukan secara berkesinambungan di seluruh wilayah Kabupaten Demak, terutama selama bulan Ramadhan.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran Miras ilegal dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan darurat 110.












